Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia Jawa Tengah JZ11ZWK

Sekretariat Jl.Pramuka 65 Boja Kendal 51381 HP: 08122900650 Freq:143.370 Mhz / Rept 142,350 Mhz + 970 Mhz

20 September 2011

Etika Berkomunikasi

A. Komunikasi Point to Point

  1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan.
  2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar.
  3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
  4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting.
  5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  6. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi.
  7. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi).
  8. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi.
  9. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan.
  10. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ12AR.
  11. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak

B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang


  1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit.
  2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi.
  3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak).
  4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25).
  5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami.
  6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa.
  7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval..
  8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang.
  9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan..
  10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas.
  11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat.
  12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.

C. Penggunaan kata INTERUPSI


  1.     Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi.
  2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih.
  3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi.
  4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja.
  5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan

PENGGUNAAN STASIUN KRAP

  • Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
  • Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
    a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
    b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
    c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
    d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
  
Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi.
  • Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
    a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
    b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
    c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
    d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
    e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
    f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
    g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
    Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
   
  • Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
  •     Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
  •     Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
  •     Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali


Diambil dari: http://www.rapi12diy.com

10 September 2011

Panitia Bimbingan Organisasi RAPI Kendal

Pengurus Kabupaten Radio Antar Penduduk Indonesia Kabupaten Kendal, pada hari Minggu 11 September 2011 besuk, akan mengadakan Bimbingan Organisasi untuk Anggota Rapi Se Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan di rumah (85) JZ11NKA (Bp. Mislan), di Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo.
 Maksud dan tujuan pelatihan / bimbingan organisasi ini, yaitu menciptakan / mendorong partisipasi dan semangat pengabdian anggota, sehingga kegiatan komunikasi radio sekaligus dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Panitia diketuai oleh JZ11HVM ( H.M. Sudarto ) dengan Sekretaris JZ11FPW ( Saefudi ).
Pada kesempatan nanti akan hadir Ketua RAPI Kabupaten Kendal JZ11BIY Bp. Bambang Widagdo.
Oleh panitia diharapkan semua anggota RAPI di Kabupaten Kendal dapat hadir dan menyukseskan acara tersebut

08 September 2011

PENGURUS RADIO ANTAR PENDUDUK KECAMATAN BOJA

Berdasarkan laporan kegiatan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia Kecamatan Boja (laporan tiga bulanan April-Juni 2011)
adalah sebagai berikut;
   
1.Koordinator Lokal ; JZ11KDY ( Lilik Eko Budi Prastyo, S.pd )
  • Melakukan tugas kemasing-masing personil / base station untuk bergabung dengan RAPI dan untuk memperpanjang 10.28 yang sudah kadaluarsa.
  • Melaksanakan tugas rutin Net Rapi wilayah 11 Kabupaten Kendal pada hari Rabu malam Kamis dan hari Sabtu malam Minggu (10.36) Pukul 20.00 Wib s/d 21.00 Wib.
  • Mengkondisikan menggunakan frequensi 10.80 atau gangguan frequensi 142.350 Mhz ( RPU Wilayah 11 kab. Kendal ) dan 143.370 Mhz ( Koordinasi Rapi Kecamatan Boja).

06 September 2011

Sejarah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

1.1. PENDAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan kemudahan-kemudahan dalam hubungan antar manusia melalui frekwensi radio, baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA sebagai The Citizens Radio Service (CB – Citizen Band) yang di Indonesia disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Dinegara asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui “Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan dipergunakan untuk instansi pemerintahan, industri dan penggunaan perseorangan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan. Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan mendapat lisensi terbatas hanya dengan mengisi form aplikasi tanpa melalui ujian.

05 September 2011

DAFTAR ANGGOTA RAPI KECAMATAN BOJA KENDAL

No
Nama
Panggilan
Alamat
01
Lilik Eko Budi Prastyo
JZ11KDY
Jln. Pramuka 65Boja Kendal
02
Misiyami
JZ11FPP
Gentan Kidul RT.04/04 Boja Kendal
03
Bambang Iswandi
JZ11FPV
Trisobo Boja
04
Krisdianto
JZ11FPY
Gentan Kidul Boja
05
Sudiman
JZ11KKV
Tampingan Boja Kendal
06
Mislan
JZ11NKA
Banyuringin Singorojo
07
Jaky Ariyanto
JZ11KLF
Mangir Purwongondo Boja
08
Oyo Suyanto
 JZ11OYO
Bulu Limbangan
09
Suntara
JZ11KKZ
Campurejo Boja

Hari ini