Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia Jawa Tengah JZ11ZWK

Sekretariat Jl.Pramuka 65 Boja Kendal 51381 HP: 08122900650 Freq:143.370 Mhz / Rept 142,350 Mhz + 970 Mhz

06 September 2011

Sejarah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)

1.1. PENDAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telekomunikasi telah melahirkan kemudahan-kemudahan dalam hubungan antar manusia melalui frekwensi radio, baik jarak dekat maupun jarak jauh yang kemudian dikenal di USA sebagai The Citizens Radio Service (CB – Citizen Band) yang di Indonesia disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).

Dinegara asalnya – USA, mendekati akhir perang dunia ke II, tepatnya pada tanggal 16 Januari 1945 Federal Communications Commission (FCC) melalui “Docket No. 6651” menetapkan alokasi frekwensi 460 – 470 Mhz yang akan dipergunakan untuk instansi pemerintahan, industri dan penggunaan perseorangan.The Citizens Radio Service (CB) oleh FCC didifinisikan sebagai sarana komunikasi radio stasiun tetap dan bergerak darat, yang dipergunakan oleh warga negara Amerika untuk penggunaan komunikasi radio perseorangan. Konsepnya adalah untuk memudahkan setiap warga negara tanpa latar belakang pengetahuan teknis radio bisa mengudara dan mendapat lisensi terbatas hanya dengan mengisi form aplikasi tanpa melalui ujian.



Penetapan alokasif rekwensi tersebut belum banyak diminati oleh warga Amerika karena alatnya mahal dan berjangkau pendek, menampung usulan para CB’er pada tahun 1957 FCC merencanakan penambahan alokasi frekwensi untuk Citizens Radio Service pada band 26.960 sampai 27.230 Mhz. FCC menetapkan band 27 Mhz pada tanggal 3 Juli 1958 dan untuk berlaku pada tanggal 11 September 1958.
Alokasi frekwensi tersebut sangat menarik warga Amerika karena perangkatnya murah dan berjangkau jauh (tergantung propogasi). Dari 600 pemilik ijin komunikasi awal tahun 1958 berkembang pesat sekali menjadi 215 000 orang pemilik ijin komunikasi pada tanggal 1 Agustus 1961. CB radio menjadi menjadi sangat populer di Amerika sebagai sarana komunikasi masyarakat, bertemu teman baru, membantu informasi kemasyarakatan, lalu lintas, olah raga dan gawat darurat seta berkomunikasi jarak jauh (DX’ing). Begitu memasyarakatnya Citizens Radio Service (CB Radio) di Amerika sehingga beberapa instansi resmi terutama instansi pelayanan kegiatan masyarakat telah aktif terjun didalamnya. Instansi tersebut antara lain Kepolisian, Search And Rescue (SAR), Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit. Instansi tersebut selalu monitor pada kanal 9 atau kanal gawat darurat. Kanal ini sangat efektif, sehingga begitu terdengar Panggilan Emergency, seluruh

Instansi terkait segera “siaga merah” dan CB’er langsung dimobilisasi untuk mengatasi situasi emergency tersebut.
Pada pertengahan tahun 1970 kegiatan dan kegemaran CB radio segera melanda dunia menjadi nasional dan internasional mania.

1.2. MASUKNYA CB RADIO KE INDONESIA

Secara tepatnya masuknya CB radio ke Indonesia sulit ditelusuri, namun sekitar tahun 1977 CB radio mulai digemari di Indonesia sebagai hobby dan berkembang dengan pesat. Perangkat CB radio (11 meter) masuk ke Indonesia diawali sebagai oleh-oleh keluarga. Namun setelah terasa manfaat penggunaan alat komunikasi ini, banyak upaya para hobbier mendatangkan alat komunikasi 27 Mhz ( 11 meter) meski secara tidak resmi ke Indonesia.

Pada awal tahun 1980, gencar dilakukan penertiban oleh aparat territorial terhadap para pengguna CB radio. Penertiban yang dilakukan Garnizun Ibukota ternyata menimbulkan pemikiran bahwa dalam kondisi awal program pembangunan nasional, sarana komunikasi masih terhitung langka, tetapi murah, praktis dan efisien.
Mendengar masukan dari berbagai kalangan terutama pengguna CB radio bahwa pengguna CB radio dapat dimanfaatkan untuk turut mensukseskan pembangunan nasional, dan oleh karena itu dari pada mereka bekerja secara tidak resmi, lebih baik potensi mereka diwadahi, dibina dan diarahkan, oleh Garnizun Ibukota masukan tersebut diteruskan kepada Pemerintah dalam bentuk proposal.
Proposal dari Garnizun Ibulota itu ternyata mendapat lampu hijau dari Pemerintah.
Dari berbagai pertimbangan tersebut pemerintah mulai menata penyelenggaraan KRAP melalui SK Menhub No.S.1. 11/HK.501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk , dengan mempergunakan perangkat HF dan bekerja pada frekwensi 26.960 – 27.450 Mhz yang dibagi dalam 40 kanal.

Melalui surat Dirjen Postel No. 6356/OT.Ditfrek/80 ditunjuk Team Formatur yang terdiri dari :

1. Eddie Marzuki Nalapraya  -  Kasgar Ibukota
2. Soedarto                           -  Brigjen TNI (Purn)
3. A.Pratomo,BcTT               -  PT.INTI
4. Soetikno Buchari                -  Pengguna KRAP
5. Lukman Arifin,SH               - Pengguna KRAP

dengan tugas pokok :
a.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi KRAP tingkat Pusat.
b.     Menyusun Pengurus Pusat dari Organisasi KRAP.

Akhirnya pada tanggal 10 November 1980 Organisasi RAPI dikukuhkan melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 Novmeber 1980 tentang Pendirian dan Pengankatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia.
Bp.Eddie M.Nalapraya sebagai Ketua Umum yang pertama. Tanggal 10 November kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Ulang Tahun RAPI.

1.3. PERKEMBANGAN ORGANISASI RAPI

Organisasi RAPI didirikan sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik ijin KRAP yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah, dengan demikian seluruh kelompok penggemar KRAP dilebur dalam wadah RAPI.
Tugas utama organisasi RAPI adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.

Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia kecuali Timor Timur.

Disamping berhasil membentuk kepengurusan RAPI daerah di seluruh Indonesia pengurus RAPI Pusat berhasil pula :
1.  a.   Menyusun AD/ART
b.   Menyelenggarakan Kongres I RAPI di Hotel Horison Jakarta pada tanggal 23-25 Maret 1984.
c.   Menetapkan Program Kerja Nasional untuk jangka waktu 3 tahun.
2.   Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota melalui kegiatan-kegiatan :
a. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional I / Rakersus dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 1980.
b. Membantu program pemerintah dalam berbagai kegiatan, seperti PON, SEA Games, Bantuan Korban Banjir diberbagai daerah, Letusan Gunung Galunggung, Kirab Remaja HKSN, Kirab Penghijauan, Jambore Pramuka.
c. Menyelenggarakan Lomba Fox Hunting.

1.4. MASA TRANSISI 1985-1992

Perkembangan organisasi RAPI yang demikian pesat secara tiba-tiba terganggu oleh kebijakan Menparpostel melalui SK. No. KM.48/PT.307/MPPT/1985 dimana pengguna fasilitas perangkat 11 meter akan dihapus secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya hanya antar tetangga.

Kebijakan ini secara tak langsung telah menghambat bahkan sempat akan menghancurkan organisasi RAPI.

Hal ini dapat dipahami karena :

1.4.1.   Secara operasional warga RAPI dengan 62 cm (UHF) tidak lagi mampu berhubungan langsung/tidak langsung dengan rekan-rekannya yang berjarak jauh, seperti Medan, Jakarta, Menado, Ujung Pandang, Irian Jaya, Ambon dan lain-lain.
1.4.2.   Misi RAPI membantu pemerintah dalam upaya mempercepat proses terwujudnya wawasan nusantara, tidak akan lagi mampu dilaksanakan dengan baik dan efisien.
1.4.3.   Dengan perangkat KRAP 62 cm (UHF), RAPI tidak mungkin lagi membantu SAR ataupun berita-berita penting yang datang dari jarak jauh.
1.4.4.   Perangkat 11 meter (HF) memiliki spesifikasi yang unik yang tidak dimiliki perangkat lain dan berjarak jangkauan jauh.
Gencarnya seluruh anggota RAPI didalam upaya mempertahankan KRAP dengan perangkat 11 meter (HF) melalui berbagai upaya yang positif, telah mengetuk hati Menparpostel dengan mengundurkan batas waktu terakhir penggunaan perangkat 11 meter (HF) dari tahun 1989 menjadi tahun 1994 melalui SK. Menparpostel No.KM.79 / PT.307 / MPPT / 87, yang disampaikan pemberitahuannnya oleh Menparpostel langsung pada Munas RAPI ke II/1987 di Cipayung tanggal 27-29 November 1987.

Meskipun kebijakan Menparpostel dalam SK.No.79 / 1987 tersebut telah mengundurkan waktu penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari tahun 1989 menjadi 1994, namun warga RAPI maupun para produsen perangkat 11 meter buatan dalam negri tetap pesemistis dan bersifat apatis. Mereka semua tetap mengingankan agar perangkat 11 meter tetap dialokasikan pada KRAP.
 Lahirnya Undang-Undang No.3/89 tentang Telekomunikasi belum jelas-jelas menjamin bahwa perangkat 11 meter tetap dialokasikan untuk KRAP namun lahirnya SK. Menparpostel R.I No. 26/PT.307/MPPT/92 telah memberikan angin segar bagi RAPI karena SK.48/85 dan SK.79/87 direbut kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

dijamin dan rencana penghapusan penggunaan band 11 meter dari KRAP selama periode 1985-1992, kepengurusan RAPI Daerah sudah banyak yang tidak aktif lagi, tinggal beberapa saja diluar Jawa, kecuali kepengurusan Dari ketentuan diatas eksistensi organisasi RAPI maupun KRAP sudah RAPI Daerah di Pulau Jawa masih aktif. Jumlah anggota yang semula telah mencapai lebih dari 20.000 tinggal tidak lebih dari 2000 anggota se Indonesia.
Pada waktu Munas ke III di Bandung tanggal 25-27 Juni 1993 warga RAPI secara lisan telah mendengar langsung dari Bapak Dirjen Postel, bahwa rencana penghapusan penggunaan perangkat 11 meter dari KRAP dibatalkan dan malahan akan diserahkan mengelola 2 Meter band (VHF) yang bekerja pada frekwensi 142.000 – 143.600 Mhz.

1.5. MASA KEBANGKITAN RAPI

Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :

1.   Band HF (11 meter)                    =    26.960      -          27.410 Mhz.
2.   Band UHF (62 cm)                      =    476.410    -        477.415 Mhz
3.   Band VHF (2 meter)                   =    142.000     -        143.600 Mhz

Dengan ketetapan baru ini, gairah anggota bangkit untuk aktif lagi di RAPI, disamping anggota lama (60%) maka anggota-anggota baru berdatangan.
Jumlah anggota di setiap daerah tumbuh pesat sekali dan saat ini anggota sudah hampir mencapai 76.600 anggota diseluruh Indonesia.
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KM 77 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94
Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 2 Band yaitu ;

1.     Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
2.     Band HF   26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz

1 komentar:

AYO BELAJAR PKn mengatakan...

DAri Ketua RAPI Kecamatan Boja Kabupaten Kendal/ JZ 11 KDY . Slamat dan sukses atas Kerja Kegiatan BaNTUAN KEMANUSIAAN dalam Ketupan candi 2011
serta Mohon maaf lahir dan batin 1432 H. Bravo RAPI Boja Bravo RAPI Indonesia

Hari ini